Pasal 12
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
dihapus;
terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama;
dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
tidak ...
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang berbunyi sebagai berikut:
