TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan …
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
Hutan …
- Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
- Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
- Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.
- Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2 …
Pasal 2
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan Kawasan Hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Pasal 4
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
(2) Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kawasan suaka alam, terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa.
- kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
- taman nasional;
- taman wisata alam; dan
- taman hutan raya.
- Taman Buru.
(3) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Hutan …
- Hutan Produksi Terbatas;
- Hutan Produksi Tetap; dan
- Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
Pasal 5
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.
Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1 Umum
Pasal 7
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
- Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
- Pelepasan Kawasan Hutan.
Pasal 8 …
Pasal 8
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tukar Menukar Kawasan Hutan
Pasal 10
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:
- Hutan Produksi Tetap; dan/atau
- Hutan Produksi Terbatas.
Pasal 11 …
Pasal 11
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
- pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
- menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan; atau
- memperbaiki batas Kawasan Hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.
(2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari:
- lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
(3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi persyaratan:
letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;
terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;
dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;
tidak …
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
- mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.
(4) Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.
(5) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan
Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan
kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan
persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas
paling banyak 2 ha (dua hektare) dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Berdasarkan …
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(6) Ketentuan mengenai keanggotaan dan tugas Tim
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
Dalam hal rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan yang disampaikan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menunjukan bahwa Tukar Menukar Kawasan Hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 15
(1) Persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan prinsip yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip yang paling sedikit memuat:
- menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
- menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan;
- melaksanakan tata batas terhadap Kawasan Hutan yang dimohon; dan
- menanggung biaya tata batas dan reboisasi pada lahan pengganti.
(3) Pemegang …
(3) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan
Hutan dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan jangka
waktu persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar
Kawasan Hutan telah melaksanakan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, Menteri dan pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(2) Berdasarkan berita acara Tukar Menukar Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri menerbitkan:
- keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon;
- keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan; dan/atau
- keputusan perubahan fungsi lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
(3) Setelah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri melaksanakan:
- tata batas terhadap lahan pengganti yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
- penetapan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai Kawasan Hutan.
(4) Dalam …
(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) maka persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata batas dan
penetapan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Berdasarkan penetapan lahan pengganti sebagai
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib melaksanakan penanaman lahan pengganti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penanaman lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Sebelum diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon.
(2) Kegiatan dalam Kawasan Hutan yang dimohon hanya
dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan pada Kawasan Hutan yang dimohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 …
Paragraf 3 Pelepasan Kawasan Hutan
Pasal 19
(1) Kawasan Hutan Produksi yang dapat dilakukan
pelepasan berupa kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif, kecuali pada provinsi yang tidak tersedia lagi kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(2) Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus), kecuali dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3),
tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:
- melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, sebagian atau seluruhnya; dan/atau
- melakukan perubahan fungsi menjadi kawasan Hutan Tetap.
Pasal 20
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21 …
Pasal 21
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan:
- keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau
- surat penolakan dan/atau keputusan perubahan fungsi menjadi kawasan Hutan Tetap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b.
Pasal 22
(1) Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a wajib:
- menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan
- mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.
(2) Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan
Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal pemegang keputusan Pelepasan Kawasan
Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23 …
Pasal 23
Pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang
dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a, pemegang keputusan
Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi
dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.
Pasal 27 …
Pasal 27
Berdasarkan keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Paragraf 4 Pemanfaatan Kayu
Pasal 28
Pemanfaatan kayu pada:
- areal yang dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a;
- areal Kawasan Hutan yang diberikan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan
Pasal 25 ayat (2); dan
- areal yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada:
- Hutan …
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; atau
- Hutan Produksi.
Pasal 30
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri.
(2) Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Pasal 31
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.
(3) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri.
(5) Menteri …
(5) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi
tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan.
(6) Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, gubernur wajib menyampaikan kajian lingkungan hidup strategis kepada Menteri melalui tim terpadu.
(7) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kelayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu.
(8) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan ketidaklayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menolak usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu.
Pasal 32
Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, Menteri menyampaikan hasil penelitian tim terpadu dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 33
Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (5) dan ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur
dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB III …
Bagian Kesatu Umum
Pasal 34
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
Hutan Konservasi;
Hutan Lindung; dan
Hutan Produksi.
(3) Perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
secara parsial; atau
untuk wilayah provinsi
Pasal 35
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus).
Bagian …
Bagian Kedua Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1 Umum
Pasal 36
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:
- antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau
- dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.
Paragraf 2 Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan
Pasal 37
Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:
- kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi;
- kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi; dan
- kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung.
Pasal 38
Perubahan fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- tidak …
- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal untuk diubah menjadi kawasan Hutan Produksi;
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan
Pasal 41
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dilakukan dalam :
- kawasan …
- kawasan Hutan Konservasi; atau
- kawasan Hutan Produksi.
Pasal 42
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi perubahan dari:
- kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
- kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;
- kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau Taman Buru; atau
- kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
- sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
- diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau
- cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami.
Pasal 43 …
Pasal 43
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi perubahan dari:
- kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi;
- kawasan Hutan Produksi tetap menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi; dan
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan luas Hutan Produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau
- diperlukan jangka benah fungsi Kawasan Hutan.
Paragraf Keempat Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Pasal 44
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
- gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi; atau
- pengelola kawasan Hutan Konservasi.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan
fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membentuk tim terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(5) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Pasal 46
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
Pasal 47 …
Pasal 47
(1) Kriteria Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk
wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43.
(2) Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk
wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan
Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
(3) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang menimbulkan pengaruh terhadap:
- kondisi biofisik; atau
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.
(3) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.
(4) Perubahan …
(4) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
- berpengaruh; atau
- tidak berpengaruh.
(5) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi biofisik atau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat didasarkan pada pedoman dan kriteria.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk dan
kriteria terhadap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
(1) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan/atau Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b, Pasal 23, dan/atau Pasal 25 ayat (2), diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan
Hutan atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan wajib mulai menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal peringatan tertulis diberikan.
(4) Dalam …
(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar
Menukar Kawasan Hutan atau pemegang keputusan Pelepasan Kawasan Hutan tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membatalkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau mencabut keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.
Pasal 50
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka:
- permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip, dapat diterbitkan keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan, wajib mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wilayah provinsi atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan wilayah provinsi, yang belum memperoleh keputusan Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk pembangunan waduk dan bendungan, selanjutnya diproses melalui izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan terhadap lahan pengganti yang telah disediakan tetap wajib diserahkan kepada Menteri.
Pasal 51 …
Pasal 51
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir :
- merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau
- merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.
(2) Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya
diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.
BAB VII …
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Permerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan perlu dilakukan penyederhanaan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan yang belum dapat diatasi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan;
bahwa …
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
