PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 26
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon.
