PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 27
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Berdasarkan keputusan Menteri tentang batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Paragraf 4 Pemanfaatan Kayu
