PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Pemanfaatan kayu pada:
- areal yang dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan dilepaskan melalui prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a;
- areal Kawasan Hutan yang diberikan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan
Pasal 25 ayat (2); dan
- areal yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
Paragraf 1 Umum
