PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 25
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang
dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a, pemegang keputusan
Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi
dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
