PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 39
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal untuk diubah menjadi kawasan Hutan Produksi;
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
