PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 38
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan fungsi kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- tidak …
- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
