Pasal 31
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis.
(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.
(3) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri.
(5) Menteri …
(5) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi
tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan.
(6) Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, gubernur wajib menyampaikan kajian lingkungan hidup strategis kepada Menteri melalui tim terpadu.
(7) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kelayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu.
(8) Jika hasil kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan ketidaklayakan daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, Menteri menolak usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu.
