PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 32
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Dalam hal hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, Menteri menyampaikan hasil penelitian tim terpadu dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
