PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 33
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (5) dan ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur
dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB III …
Bagian Kesatu Umum
