PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
- Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
