PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
(2) Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kawasan suaka alam, terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa.
- kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
- taman nasional;
- taman wisata alam; dan
- taman hutan raya.
- Taman Buru.
(3) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Hutan …
- Hutan Produksi Terbatas;
- Hutan Produksi Tetap; dan
- Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
