PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu.
Bagian Kesatu Umum
