PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 47
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Kriteria Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk
wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43.
(2) Tata cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk
wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan
Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
(3) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
