PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 46
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung; dan
- Hutan Produksi.
