Pasal 45
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membentuk tim terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(5) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi
