PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 44
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
- gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi; atau
- pengelola kawasan Hutan Konservasi.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan mengenai persyaratan usulan perubahan
fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
