PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 43
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi perubahan dari:
- kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi;
- kawasan Hutan Produksi tetap menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi; dan
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas dan/atau kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan luas Hutan Produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau
- diperlukan jangka benah fungsi Kawasan Hutan.
Paragraf Keempat Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
