PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 10
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilakukan melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:
- Hutan Produksi Tetap; dan/atau
- Hutan Produksi Terbatas.
