PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 11
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
- pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
- menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan Kawasan Hutan; atau
- memperbaiki batas Kawasan Hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
