Pasal 12
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.
(2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari:
- lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau
- kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
(3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi persyaratan:
letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;
terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;
dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;
tidak …
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
- mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.
(4) Pertimbangan dari gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pertimbangan lahan pengganti.
(5) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), gubernur dianggap telah memberikan pertimbangan
Tukar Menukar Kawasan Hutan dan permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat diproses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, rasio, dan
kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Menteri.
