Pasal 13
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi dengan
persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Dalam hal Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan luas
paling banyak 2 ha (dua hektare) dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Berdasarkan …
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.
(6) Ketentuan mengenai keanggotaan dan tugas Tim
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
