PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 9
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tukar Menukar Kawasan Hutan
