PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
