PP
TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 35
BAB 3 — PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus).
Bagian …
Bagian Kedua Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial
Paragraf 1 Umum
