Pasal 19
BAB 2 — PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
(1) Kawasan Hutan Produksi yang dapat dilakukan
pelepasan berupa kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif, kecuali pada provinsi yang tidak tersedia lagi kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(2) Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus), kecuali dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3),
tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:
- melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, sebagian atau seluruhnya; dan/atau
- melakukan perubahan fungsi menjadi kawasan Hutan Tetap.
