Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS. 3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 4. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan Tetap. 5. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 8. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 9. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan. 11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga. 13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. 14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang ditanam pada kegiatan agroforestri dapat berupa tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra. 15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS. 16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama dan penyakit.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang membidangi urusan pengendalian DAS.
Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah dan air.
Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kehutanan.
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Kawasan Hutan.
Pasal 2
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman
bagi:
a.
pemegang IPPKH;
b.
pemegang
Keputusan
Menteri
tentang
Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c.
Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.
para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.
Pasal 3
(1) Pemenuhan kewajiban melakukan Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan oleh: a. pemegang IPPKH; dan b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan hutan. (2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 4
(1) Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada: a. peta lahan kritis nasional; dan/atau b. peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. (2) Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan citra resolusi tinggi.
Pasal 5
(1)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan
pada
lahan
kritis
di
dalam
dan/atau
diluar
Kawasan Hutan.
(2)
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
pada
lahan
kritis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama
atau
pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi IPPKH; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi
lahan pengganti.
(3)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
belum/tidak
dibebani
izin
pemanfaatan
dan
penggunaan Kawasan Hutan;
b.
tidak
berada
di
dalam
wilayah
kerja
Perum
Perhutani; dan/atau
c.
dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan
Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan
Desa, dan Hutan Adat.
(4)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan
sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
b.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; dan/atau
c.
Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan
d.
Hutan Kota.
(5)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal
komplek militer.
Pasal 6
(1)
Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk:
a.
Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan,
seluas
areal
Kawasan
Hutan
yang dilepaskan.
(2)
Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat
ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25%
(dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal
pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan.
(3)
Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa
IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu)
hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling
sedikit seluas 1 (satu) hektar.
Pasal 7
(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari total kewajiban penanaman berada di dalam
Kawasan Hutan; dan
b.
paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari
total
kewajiban
penanaman
berada
di
luar
Kawasan Hutan.
(2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi
penanaman di Pulau Jawa.
Pasal 8
(1) Berdasarkan peta lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, mengajukan calon lokasi penanaman dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan belum mengajukan calon lokasi penanaman, Direktur menentukan calon lokasi penanaman. (3) Calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan langsung oleh Direktur atau dengan mengundang pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
Pasal 9
(1) Berdasarkan penentuan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan penetapan lokasi Penanaman
Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak penentuan calon lokasi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan wajib melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rencana penanaman; dan b. pelaksanaan penanaman. (3) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang IPPKH, pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan atau oleh Pihak Ketiga.
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Penanaman
Pasal 11
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana penanaman tahunan; dan b. rancangan kegiatan penanaman.
Pasal 12
(1)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk
matriks paling sedikit memuat:
a.
luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan
b.
pemeliharaan tanaman secara keseluruhan.
(2)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman
tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000.
(3)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman.
(4)
Rencana
penanaman
tahunan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan. (3) Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, kepala BPDASHL, dan Pemangku/Pengelola Kawasan.
Pasal 14
(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun bersamaan dengan penyusunan rencana penanaman tahunan. (2) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan. (3) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian: a. luas areal penanaman; b. status penguasaan lahan; c. fungsi kawasan; d. kondisi penutupan lahan; e. jenis dan jumlah tanaman; f. pola tanam; g. sarana/prasarana; h. tenaga kerja; i. biaya; dan j. tata waktu. (4) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta rancangan kegiatan penanaman dengan skala paling kecil 1:5.000.
Pasal 15
(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dengan tahapan:
a.
penyiapan bahan;
b.
analisis dan identifikasi peta;
c.
pengecekan lapangan (ground check);
d.
inventarisasi dan identifikasi sosial ekonomi;
e.
pemancangan batas luar/batas blok;
f.
pembagian petak;
g.
pembuatan peta; dan
h.
penyusunan
naskah
rancangan
kegiatan
penanaman.
(2)
Dalam hal hasil pengecekan lapangan (ground check)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi
yang ditetapkan tidak dapat dilakukan penanaman,
dilakukan perubahan lokasi penanaman.
(3)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penyusunan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disupervisi oleh BPDASHL. (2) Dalam melakukan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPDASHL dapat melibatkan Pemangku/Pengelola Kawasan. (3) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan. (4) Rancangan kegiatan penanaman dan lembar pengesahan disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) diusulkan kepada Direktur
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rancangan
kegiatan penanaman disahkan.
(2)
Pengusulan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan:
a.
rancangan kegiatan penamanan; dan
b.
peta rancangan hasil penyesuaian.
(3)
Berdasarkan
usulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) Direktur mengajukan kepada Direktur Jenderal
konsep
keputusan
perubahan
penetapan
lokasi
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(4)
Berdasarkan konsep keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan perubahan penetapan lokasi Penanaman
Rehabilitasi DAS.
Pasal 18
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Penanaman
Pasal 19
(1) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penyusunan rencana penanaman. (2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak disahkan rancangan kegiatan
penanaman dengan ketentuan:
a.
telah ditetapkannya areal kerja IPPKH; atau
b.
telah diselesaikannya tata batas lahan pengganti.
(3)
Penyelesaian penanaman secara keseluruhan dilakukan
dengan ketentuan:
a.
paling
lama
setengah
jangka
waktu
IPPKH,
terhitung sejak diterbitkannya IPPKH; atau
b.
paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar
menukar Kawasan Hutan.
(4)
Dalam hal penanaman dilakukan oleh pemegang IPPKH,
dengan masa berlaku izin <5 (kurang dari lima) tahun,
penyelesaian penanaman dilaksanakan paling lama
setengah jangka waktu berlakunya IPPKH ditambah
1 (satu) tahun.
Pasal 20
(1)
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan
dilaksanakan dengan pola:
a.
intensif; dan/atau
b.
agroforestri.
(2)
Penanaman pola intensif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
menggunakan
Jenis
Tanaman
Kayu-kayuan dan/atau HHBK sebanyak 625 (enam ratus
dua puluh lima) sampai dengan 1.100 (seribu seratus)
batang/hektar didasarkan pada kondisi rona awal.
(3)
Penanaman pola agroforestri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung
atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian
masyarakat,
menggunakan
tanaman
pokok
Jenis
Kayu-kayuan dan/atau HHBK dengan jumlah paling
sedikit
(empat
ratus)
batang/hektar,
dan
ditambahkan dengan Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar
paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari
tanaman pokok.
Pasal 21
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove, dilakukan dengan ketentuan: a. paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
Pasal 22
Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai, dilakukan dengan ketentuan: a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
Pasal 23
Penanaman Rehabilitasi DAS pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan melalui pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi.
Pasal 24
Penanaman Rehabilitasi DAS di luar Kawasan Hutan
dilakukan pada:
a.
Hutan Kota.
b.
Ruang Terbuka Hijau;
c.
ekosistem
Mangrove,
Sempadan
Pantai,
sempadan
sungai,
sempadan
danau,
dan
lahan
bergambut;
dan/atau
d.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota.
Pasal 25
Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Kota, lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung dan Ruang Terbuka Hijau dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
Pasal 26
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan
dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang
tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.
Pasal 27
Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan dengan ketentuan: a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
Pasal 28
Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan bergambut yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan ketentuan: a. calon lokasi mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
Pasal 29
(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan
Hutan
dalam
melaksanakan
Penanaman
Rehabilitasi DAS wajib melakukan:
a.
pemeliharaan tanaman; dan
b.
perlindungan dan pengamanan tanaman.
(2)
Pemeliharaan Tanaman, perlindungan dan pengamanan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap hasil Penanaman Rehabilitasi DAS sampai
dengan
serah
terima
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan atau instansi yang menangani.
(3)
Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada tahun
penanaman;
b.
Pemeliharaan I, dilakukan pada tahun kedua; dan
c.
Pemeliharaan II, dilakukan pada tahun ketiga.
(4)
Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan komponen pekerjaan meliputi:
a.
pemupukan;
b.
penyulaman;
c.
penyiangan;
d.
pendangiran; dan
e.
pemberantasan hama dan penyakit.
(5)
Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pencegahan dan pengendalian kebakaran; dan/atau
b.
pencegahan penggembalaan ternak.
Pasal 30
(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan mengajukan permohonan penilaian
keberhasilan penanaman kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah selesai dilaksanakannya
pemeliharaan II dan dilengkapi:
a.
rancangan kegiatan penanaman; dan
b.
laporan pelaksanaan penanaman.
Pasal 31
(1)
Terhadap permohonan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan
Direktur
untuk
melakukan
penilaian
keberhasilan
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal
membentuk tim penilai.
(3)
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disupervisi oleh Direktur yang dikoordinasikan
oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani Penanaman
Rehabilitasi DAS.
Pasal 32
(1)
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala BPDASHL setempat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural Dinas Provinsi setempat. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur: a. Dinas Provinsi; b. Pemangku/Pengelola Kawasan; c. BPDASHL; dan d. terkait lainnya.
Pasal 33
(1) Penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan terhadap: a. realisasi luas efektif penanaman; dan b. jumlah tanaman per hektar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL.
Pasal 34
(1) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman dilengkapi dengan peta hasil penilaian yang ditandatangani oleh ketua dan anggota tim penilai. (2) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala BPDASHL kepada Direktur Jenderal. (3) Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1)
Berdasarkan
laporan
hasil
penilaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 Direktur Jenderal melakukan:
a.
klarifikasi; atau
b.
menyatakan keberhasilan atau ketidakberhasilan
rehabilitasi DAS.
(2)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemaparan oleh ketua tim penilai atau
pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan:
a.
Rehabilitasi
DAS
berhasil,
Direktur
Jenderal
bersama dengan pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan
menandatangani Berita Acara penyerahan hasil
penanaman; atau
b.
Rehabilitasi DAS tidak berhasil, Direktur Jenderal
memerintahkan kepada pemegang IPPKH atau
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan untuk melakukan pemeliharaan lanjutan
terhadap
hasil
tanaman
sampai
dinyatakan berhasil.
(4)
Rehabilitasi DAS yang berhasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan salah satu syarat
dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
(5)
Berita
Acara
penyerahan
hasil
penanaman
dari
pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Serah Terima Hasil Penanaman
Pasal 36
(1)
Direktur
Jenderal
menyerahkan
hasil
penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
atau
instansi/lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
pengelolaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita
Acara penyerahan hasil penanaman.
(2)
Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga
yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber daya
Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan
Suaka Alam;
b.
Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada
Kawasan Taman Nasional;
c.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman
Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya;
d.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan
dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan
Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL);
e.
Pengelola
Kawasan
Hutan
Dengan
Tujuan
Khusus; dan
f.
Kepala
KPH
pada
kawasan
yang
telah
terbentuk KPH.
(3)
Berita Acara serah terima hasil penanaman dari Direktur
Jenderal
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berupa pemberian pedoman penanaman dan bimbingan teknis penanaman.
Pasal 38
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan wajib membuat laporan semesteran dan laporan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan: a. pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Pembiayaan kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rancangan kegiatan penanaman, pelaksanaan dan penilaian keberhasilan. (3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang tidak melakukan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pembatalan lokasi; dan c. pencabutan IPPKH dan/atau pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
Pasal 41
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala BPDASHL.
(3) Dalam hal pemegang IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan tetap tidak menjalankan penanaman setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala BPDASHL merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal.
Pasal 42
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) Direktur Jenderal melakukan: a. pembatalan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b atas nama Menteri; dan b. penyampaian rekomendasi pencabutan IPPKH dan/atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c kepada pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan calon lokasi penanaman namun belum diterbitkan surat perintah verifikasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penetapan lokasi penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Surat perintah verifikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. c. Lokasi penanaman yang telah ditetapkan namun belum disusun rancangan kegiatan penanaman sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan, penyusunan rancangan kegiatan penanaman dan pelaksanaan penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. d. rancangan kegiatan penanaman yang telah disusun dan disahkan namun belum dilaksanakan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pelaksanaan penanaman dapat mengacu pada rancangan kegiatan penanaman yang telah disahkan. e. penilaian keberhasilan tanaman terhadap pelaksanaan yang dilakukan sebelum peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL pada saat rancangan kegiatan penanaman disahkan. f. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah pada lokasi penanaman yang telah ditetapkan: 1. lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat dilakukan penilaian dan diserahterimakan; dan 2. lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain untuk lokasi yang belum dilakukan penanaman.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1449
Salinan sesuai dengan aslinya PLT. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT RENCANA PENANAMAN TAHUNAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
Nama Perusahaan/pemegang IPPKH /
pemegang Keputusan Menteri
:
Nomor dan Tanggal IPPKH /
Keputusan Menteri
:
Luas
:
Jangka Waktu IPPKH /
Keputusan Menteri
:
Jangka Penyelesaian
:
No Kegiatan Pelaksanaan (Tahun / Ha ) Jumlah (Ha) Ket. ……… ………. ………. …… …. Penyusunan Rancangan
Penanaman
Pemeliharaan I
Pemeliharaan II
Mengetahui :
Dibuat Oleh : Direktur / Pimpinan
Nama
Divisi / Bagian
Nama
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT RANCANGAN KEGIATAN
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Sasaran C. Sasaran Kegiatan
II. RISALAH UMUM A. Kondisi Biofisik 1. Letak dan Luas 2. Penutupan Lahan 3. Ketinggian tempat dan Topografi B. Kondisi Sosial Ekonomi 1. Demografi 2. Aksesibilitas 3. Mata Pencaharian Penduduk 4. Tenga Kerja 5. Sosial Budaya 6. Kelembagaan Masyarakat
III. RANCANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENANAMAN A. Penyediaan Bibit 1. Lokasi Persemaian 2. Kebutuhan dan Komposisi Jenis Tanaman B. Penanaman dan Pemeliharaan 1. Penyiapan Lahan 2. Kebutuhan Bahan dan Peralatan 3. Penanaman 4. Pemeliharaan C. Rencana Pembinaan Kelembagaan 1. Kelembagaan Pelaksana 2. Pemantauan dan Bimbingan Teknis
IV.
RANCANGAN BIAYA
A.
Kebutuhan Bahan dan Tenaga Kerja
B.
Kebutuhan Biaya
1.
Kebutuhan Biaya Penanaman Tahun Berjalan (P0)
2.
Kebutuhan Biaya PemeliharaanTahun Pertama (P1)
3.
Kebutuhan Biaya PemeliharaanTahun Kedua (P2)
V. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN A. Jadwal Kegiatan Penanaman Tahun Berjalan (P0) B. Jadwal Kegiatan Pemeliharaan Tahun Pertama (P1) C. Jadwal Kegiatan Pemeliharaan Tahun Kedua (P2)
VI. LAMPIRAN A. Peta Rancangan Penanaman minimal skala 1 : 50.000 B. Data data yang diperlukan
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN DAN LEMBAR PENGESAHAN KEGIATAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
A. Format Cover Depan Rancangan Kegiatan Penanaman
KOP SURAT PERUSAHAAN
RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
OLEH PT……
TAHUN TANAM
: .......................................................
FUNGSI KAWASAN
: ....................................................
KPH
: .......................................................
DESA
: .......................................................
KECAMATAN
: .......................................................
KABUPATEN
: .......................................................
PROVINSI
: .......................................................
DAS
: ....................................................
LUAS
: ....................................................
B. Format Lembar Pengesahan Rancangan Kegiatan Penanaman
FORMAT LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS OLEH PT……………
Tahun : ...................................................... Fungsi Kawasan : ...................................................... KPH : ...................................................... Desa : ...................................................... Kecamatan : ...................................................... Kabupaten : ...................................................... Propinsi : ...................................................... DAS : ...................................................... Luas : ......................................................
Disahkan oleh
Disusun oleh
Direktur/Pimpinan
Nama
Divisi/Bagian/PT
Nama
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN KEBERHASILAN
PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
OLEH PT ...........
Pada hari ini ............. tanggal ............... Bulan ............. Tahun ......................... yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama/NIP :
Instansi
:
- Nama/NIP :
Instansi
:
3.
Nama/NIP :
Instansi
:
4.
Nama/NIP :
Instansi
:
5.
Nama/NIP :
Instansi
:
6.
dst... (Anggota Tim Penilaian)
yang didampingi oleh petugas PT. ........................
Nama
:
Jabatan
:
Berdasarkan : 1. Surat Keputusan Direktur Jenderal PDASHL Nomor : ……………….. tanggal ……………. tentang Pembentukan Tim Penilai Keberhasilan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS IPPKH PT. ……………… 2. Surat Tugas Direktur …………………. Nomor : ……………. tanggal ………. Telah selesai melakukan tugas penilaian keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT. ................... sebagai pemenuhan salah satu kewajiban pemegang IPPKH/Keputusan Menteri
Nomor : ………………..…… tanggal……………...seluas…….. Ha, dengan hasil sebagai berikut : 1. Lokasi penanaman ………………………………………………… 2. Luas kegiatan penanaman ……...... Ha dengan jenis tanaman.......................... 3. Sesuai dengan Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS, nilai hasil penanaman a.n. PT............... di Lokasi ............ Kabupaten ................ Provinsi ............... dinyatakan
berhasil seluas
: ….... Ha
- tidak berhasil seluas : ….... Ha
- Laporan hasil pelaksanaan penilaian keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sebagaimana terlampir. Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri …….. Nomor : …………. tentang Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS, maka hasil penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT. …………………....
- Seluas …. Ha dapat diserahkan kepada Dirjen ……. untuk selanjutnya diserahkan kepada pemangku kawasan untuk pengelolaan lebih lanjut;
- Seluas …. Ha dimohon kepada Dirjen ……… memerintahkan kepada pemegang IPPKH untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil.
Demikian Berita Acara Penilaian Keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........................., ..............….
DISUPERVISI OLEH TIM PENILAI
Nama (...................) Jabatan
Nama (...................) Jabatan
Nama (...................) Jabatan
Nama (...................) Jabatan
Nama (...................) Jabatan
Nama (...................) Jabatan
Mengetahui,
Direktur / Pimpinan
pemegang IPPKH/pemegang Keputusan Menteri
…………………………………..
Keterangan : Format dan bentuk Berita Acara ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi yang ditemui di lapangan.
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS DARI PEMEGANG IPPKH KEPADA DIREKTUR JENDERAL
BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS OLEH PT. .............................
Pada hari ini ............. tanggal ............... bulan .............tahun ......................... yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama :
Jabatan : Direktur/Pimpinan PT …………………
Alamat : selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama/NIP :
Jabatan : Dirjen …………..
Alamat : selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS PT……………….…… pada tanggal …………… PIHAK PERTAMA selaku pemegang IPPKH menyerahkan hasil Penanaman Rehabilitasi DAS seluas …… Ha kepada PIHAK KEDUA.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........................., .........20…. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………….)
(…………………..)
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS DARI DIREKTUR JENDERAL KEPADA PEMANGKU/PENGELOLA KAWASAN
BERITA ACARA
SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS
PT. .............................
Pada hari ini ............. tanggal ............... bulan .............tahun ......................... yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama/NIP :
Jabatan
:
Alamat
:
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama/NIP :
Jabatan
:
Selaku Pemangku Kawasan
Alamat
:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS PT……………….…… pada tanggal …………… PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi DAS seluas …… Ha kepada PIHAK KEDUA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........................., .........20…. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………….)
(…………………..)
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
FORMAT LAPORAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS PT ................................... SEMESTER / TAHUN : ......
- Dasar Penetapan
No
SK IPPKH / Keputusan Menteri
(No /Tanggal )
Luas (ha)
Berakhir
Jumlah
…………
- SK Penetapan Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
Nomor
: ………………………… Tanggal
: …………………………. Luas
: ………………………… Fungsi Kawasan : No. Fungsi Lokasi (Kabupaten/Provinsi) Luas (Ha) Keterangan Konservasi (TN, Tahura)
Lindung
Produksi
Luar Kawasan
Jumlah ………… …..
- Rencana Penanaman Tahunan No Kegiatan Pelaksanaan (Ha/Tahun) Jumlah (Ha)
Penyusunan Rancangan Teknis
Penanaman
Pemeliharaan I
Pemeliharaan II
Penyerahan Hasil
- Penyusunan Rancangan Teknis Penanaman
a.
Dilaksanakan secara : SWAKELOLA / PIHAK KETIGA
Bila dilaksanakan oleh pihak ketiga oleh PT…………………………………..
b. Belum Disusun/Sedang/Sedang disusun/sudah disusun No Tahun Lokasi / Blok
Luas (Ha) Sunlaisah Ket Penyusun Penilai Pengesah
Jumlah
……
- Rencana dan Realisasi Penanaman
No
Tahun
Rencana (Ha)
Realisasi Penanaman Lokasi/Blok Luas (Ha) Jenis
dstnya
Jumlah .........
...........
Dibuat oleh : Direktur/Pimpinan PT …………
(………………………)
Salinan sesuai dengan aslinya PLT.KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu diatur penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, perlu diatur penanaman lahan pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, sudah tidak sesuai dengan dinamika di lapangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5794);
6.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
7.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
8.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan
Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan
Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
16);
