PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 32
(1)
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala BPDASHL setempat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural Dinas Provinsi setempat. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur: a. Dinas Provinsi; b. Pemangku/Pengelola Kawasan; c. BPDASHL; dan d. terkait lainnya.
