PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 33
(1) Penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan terhadap: a. realisasi luas efektif penanaman; dan b. jumlah tanaman per hektar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL.
