PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 34
(1) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman dilengkapi dengan peta hasil penilaian yang ditandatangani oleh ketua dan anggota tim penilai. (2) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala BPDASHL kepada Direktur Jenderal. (3) Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
