Pasal 35
(1)
Berdasarkan
laporan
hasil
penilaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 Direktur Jenderal melakukan:
a.
klarifikasi; atau
b.
menyatakan keberhasilan atau ketidakberhasilan
rehabilitasi DAS.
(2)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemaparan oleh ketua tim penilai atau
pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan:
a.
Rehabilitasi
DAS
berhasil,
Direktur
Jenderal
bersama dengan pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan
menandatangani Berita Acara penyerahan hasil
penanaman; atau
b.
Rehabilitasi DAS tidak berhasil, Direktur Jenderal
memerintahkan kepada pemegang IPPKH atau
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan untuk melakukan pemeliharaan lanjutan
terhadap
hasil
tanaman
sampai
dinyatakan berhasil.
(4)
Rehabilitasi DAS yang berhasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan salah satu syarat
dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
(5)
Berita
Acara
penyerahan
hasil
penanaman
dari
pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Serah Terima Hasil Penanaman
