Pasal 36
(1)
Direktur
Jenderal
menyerahkan
hasil
penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
atau
instansi/lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
pengelolaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita
Acara penyerahan hasil penanaman.
(2)
Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga
yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber daya
Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan
Suaka Alam;
b.
Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada
Kawasan Taman Nasional;
c.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman
Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya;
d.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan
dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan
Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL);
e.
Pengelola
Kawasan
Hutan
Dengan
Tujuan
Khusus; dan
f.
Kepala
KPH
pada
kawasan
yang
telah
terbentuk KPH.
(3)
Berita Acara serah terima hasil penanaman dari Direktur
Jenderal
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
