PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 37
(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berupa pemberian pedoman penanaman dan bimbingan teknis penanaman.
