PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 31
(1)
Terhadap permohonan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan
Direktur
untuk
melakukan
penilaian
keberhasilan
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal
membentuk tim penilai.
(3)
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disupervisi oleh Direktur yang dikoordinasikan
oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani Penanaman
Rehabilitasi DAS.
