PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 12
(1)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk
matriks paling sedikit memuat:
a.
luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan
b.
pemeliharaan tanaman secara keseluruhan.
(2)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman
tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000.
(3)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman.
(4)
Rencana
penanaman
tahunan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
