PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 13
(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan. (3) Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, kepala BPDASHL, dan Pemangku/Pengelola Kawasan.
