PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 25
Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Kota, lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung dan Ruang Terbuka Hijau dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
