PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 26
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan
dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang
tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.
