PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 22
Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai, dilakukan dengan ketentuan: a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
