PERMENLHK
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pasal 21
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove, dilakukan dengan ketentuan: a. paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
