Pasal 20
(1)
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan
dilaksanakan dengan pola:
a.
intensif; dan/atau
b.
agroforestri.
(2)
Penanaman pola intensif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
menggunakan
Jenis
Tanaman
Kayu-kayuan dan/atau HHBK sebanyak 625 (enam ratus
dua puluh lima) sampai dengan 1.100 (seribu seratus)
batang/hektar didasarkan pada kondisi rona awal.
(3)
Penanaman pola agroforestri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung
atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian
masyarakat,
menggunakan
tanaman
pokok
Jenis
Kayu-kayuan dan/atau HHBK dengan jumlah paling
sedikit
(empat
ratus)
batang/hektar,
dan
ditambahkan dengan Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar
paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari
tanaman pokok.
