PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- religi …
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
- lahan …
- lahan untuk penggunaan komersial; dan
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
- membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial; dan
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada seluruh provinsi untuk kegiatan:
- pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- kegiatan survei dan eksplorasi; dan
- penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara, tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
(3) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh
ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf b angka 1.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur;
- bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah dan ayat (4) Pasal 10 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) dihapus.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Dihapus. Angka 6 …
Angka 6
Pasal 12
Dihapus.
Angka 7
Pasal 13
Dihapus.
Angka 8
Pasal 15
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
- melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
- membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
- menyerahkan, melaksanakan tata batas dan mereboisasi lahan kompensasi;
- menyelenggarakan perlindungan hutan;
- melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemegang …
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib
melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan
hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan
hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan
hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan
tidak berlaku.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dilarang:
memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri;
menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain; dan/ atau
melakukan …
- melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/ atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan
diberikan untuk kegiatan pembangunan Nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta waduk dan bendungan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan
diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan
untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan
untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
(4) Izin …
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan
bahwa pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan
evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hapus jika :
- jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
- dicabut oleh Menteri; atau
- diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
(2) Pencabutan …
(2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah menyediakan lahan kompensasi sebagian atau seluruhnya tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan dan selanjutnya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 327
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN
2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
I. Umum Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan. Dalam rangka penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada wilayah-wilayah yang kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, sulit untuk mencari lahan kompensasi. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur pada wilayah- wilayah yang kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, perlu mengubah kewajiban bagi pemohon dari penyediaan lahan kompensasi menjadi kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. Pembangunan infrastruktur antara lain berupa waduk dan bendungan pada kawasan hutan dapat mendukung dan memperkuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air sehingga pembangunannya yang sebelumnya diproses dengan tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dalam …
Dalam rangka peningkatan pelayanan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada kawasan hutan perlu mengubah prosedur pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di dalam kawasan hutan perlu mengubah pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5325);
