PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 19
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan
evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
