PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 20
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hapus jika :
- jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
- dicabut oleh Menteri; atau
- diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
(2) Pencabutan …
(2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut :
