Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah menyediakan lahan kompensasi sebagian atau seluruhnya tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan dan selanjutnya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 327
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN
2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
I. Umum Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan. Dalam rangka penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada wilayah-wilayah yang kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, sulit untuk mencari lahan kompensasi. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur pada wilayah- wilayah yang kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, perlu mengubah kewajiban bagi pemohon dari penyediaan lahan kompensasi menjadi kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai. Pembangunan infrastruktur antara lain berupa waduk dan bendungan pada kawasan hutan dapat mendukung dan memperkuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air sehingga pembangunannya yang sebelumnya diproses dengan tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dalam …
Dalam rangka peningkatan pelayanan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada kawasan hutan perlu mengubah prosedur pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
