Pasal 6
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
- lahan …
- lahan untuk penggunaan komersial; dan
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
- membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial; dan
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada seluruh provinsi untuk kegiatan:
- pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- kegiatan survei dan eksplorasi; dan
- penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara, tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
(3) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh
ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf b angka 1.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
