PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur;
- bupati/wali kota;
- pimpinan badan hukum; atau
- perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah dan ayat (4) Pasal 10 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
