PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) dihapus.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
