PP
Berlaku
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang telah mengalami perubahan.
Referensi Silang (8)
UU 26/2007 — PENATAAN RUANG
UU 41/1999 — KEHUTANAN
UU 19/2004 — PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UU 1/2004 — PERBENDAHARAAN NEGARA
PP 24/2010 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PP 61/2012 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
PP 105/2015 — PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
